.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tugas Balai pemasyarakatan adalah melakukan pembimbingan terhadap klien sampai seorang klien dapat memikul beban/masalah dan dapat membuat pola sendiri dalam menanggulangi beban permasalahan hidup. Pembimbingan yang dimaksud dilakukan di luar LAPAS ataupun RUTAN.
Sejarah berdirinya BAPAS, dimulai pada masa Pemerintahan Hindia Belanda yaitu dengan berdirinya Jawatan Reclassering yang didirikan pada tahun 1927 dan berada pada kantor pusat jawatan kepenjaraan. Jawatan ini didirikan untuk mengatasi permasalahan anak-anak/ pemuda Belanda dan Indo yang memerlukan pembinaan khusus. Kegiatan Jawatan Reclassering ini adalah memberikan bimbingan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pembimbingan bagi WBP anak dan dewasa yang mendapatkan pembebasan bersyarat, serta pembinaan anak yang diputus dikembalikan kepada orang tuanya dan menangani anak sipil. Petugas Reclassering disebut Ambtenaar de Reclassering. Institusi ini hanya berkiprah selama lima tahun dan selanjutnya dibekukan karena krisis ekonomi akibat terjadinya Perang Dunia I.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.02-PR.07.03 tahun 1987 tanggal 2 Mei 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja, Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak disingkat BISPA. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.01-PR.07.03 tahun 1997 tanggal 12 Pebruari 1997 tentang Nomenklatur (perubahan nama) Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengetasan Anak menjadi Balai Pemasyarakatan yang di singkat BAPAS.
Bapas Kelas II Palopo dibangun pada awal tahun 2003 di atas tanah milik Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo dan mulai digunakan pada bulan Desember tahun 2003 dan yang menjadi Kepala Bapas pertama pada saat itu adalah bapak Drs. H. Muh. Arifin.
Balai Pemasyarakatan adalah sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM yang ditempatkan di setiap wilayah Indonesia sehingga semakin efektifnya tugas serta tanggung jawab yang dimiliki Kemenkumham yang terdistribusi melalui setiap UPT yang ada di Daerah. Begitu pula dengan Sulawesi Selatan sebagai salah satu wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM yang termanifestasi lewat Kanwil Kemenkumham Sulsel. Kanwil Kemenkumham Sulsel memiliki 3 UPT Bapas yakni Bapas Kelas I Makassar, Bapas Kelas II Watampone & Bapas Kelas II Palopo.
Bapas Kelas II Palopo dipimpin oleh seorang Kepala setingkat eselon IVa dibantu oleh Kepala Urusan Tata Usaha, Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa dan Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak setingkat eselon V. Untuk wilayah kerja Bapas Kelas II Palopo sendiri mencakup 7 kabupaten / kota yaitu : Kota Palopo, Kab. Luwu, Kab. Luwu Utara, Kab. Luwu Timur, Kab. Tana Toraja, Kab. Toraja Utara & Kab. Enrekang.
KEPALA BAPAS KELAS II PALOPO DARI WAKTU KE WAKTU
2003 - 2005 Drs. H. Muh. Arifin
2005 - 2008
2008 - 2011
2011 - 2013
2013 - 2021 Mildar, S.Sos. M.H
2021 - 2022 Redy Agian, A.Md.IP., S.H., M.H
2022 - 2022 Muh. Nawawi, S.Pd
2023 - 2023 Rusdi, S.H., M.H (Plt)
2023 - sekarang Dr. Kiki Oditya Hernawarman, A.Md.IP., S.H., M.H